BGS
21 April 2014
Dasar hukum K3 Listrik
- Undang-undang No 1 Th 1970 keselamatan kerja mengenai Accident Prevention (pencegahan kecelakaan).
- Pasal 2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)
Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan. - Pasal 3 ayat (1) huruf q (objective)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya. - Pasal 5 ayat (1)
Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
- Pasal 2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)
- Undang-undang No 20 Th 2002 ketenagalistrikan mengenai Pengusahaan Listrik.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.Kep75/Men/2002 pemberlakuan PUIL 2000 SNI 04-0225-2000.
- Peraturan Umum Instalsai Listrik (PUIL) 2000 Standard Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai standard wajib Keputusan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.2046K/40/MEN/2001.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir.
Berlaku untuk sistem proteksi eksternal/ proteksi bahaya sambaran langsung - SNI 225.2000 (PUIL 2000).
Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal/ proteksi bahaya sambaran tidak langsung.
Bukannya pasal 2 ayat 2 huruf q (17)?
BalasHapusartikel yang bermanfaat, kunjungi website kami untuk menunjang k3 anda www.sepatusafetyonline.com
BalasHapus