BGS 21 April 2014

Dasar hukum K3 Listrik


Dasar hukum :
  1. Undang-undang No 1 Th 1970 keselamatan kerja mengenai Accident Prevention (pencegahan kecelakaan).
    • Pasal 2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)
      Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan.
    • Pasal 3 ayat (1) huruf q (objective)
      Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
    • Pasal 5 ayat (1)
      Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
  2. Undang-undang No 20 Th 2002 ketenagalistrikan mengenai Pengusahaan Listrik.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.Kep75/Men/2002 pemberlakuan PUIL 2000 SNI 04-0225-2000.
  4. Peraturan Umum Instalsai Listrik (PUIL) 2000 Standard Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai standard wajib Keputusan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.2046K/40/MEN/2001.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir.
    Berlaku untuk sistem proteksi eksternal/ proteksi bahaya sambaran langsung  
  6. SNI 225.2000 (PUIL 2000).
    Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal/ proteksi bahaya sambaran tidak langsung.

2 komentar:

  1. Bukannya pasal 2 ayat 2 huruf q (17)?

    BalasHapus
  2. artikel yang bermanfaat, kunjungi website kami untuk menunjang k3 anda www.sepatusafetyonline.com

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel ini. Silahkan berikan saran dan pertanyaan di kolom berikut ini.